JAMBI,- Program Studi Magister Ilmu Lingkungan (MIL) Pascasarjana Univesitas Jambi (UNJA) Mengadakan Kegiatan Lokakarya Peninjauan Kurikulum tahun 2023 di lodge Swiss Bell Jambi pada Sabtu, (16/9/23).

Acara dibuka oleh Direktur Pascasarjana Universitas Jambi Prof. Dr. H. Haryadi, SE, M.MS. kegiatan ini diketuai oleh Dr. Ir. Rosyani, M. Koordinator Pusat Studi Lingkungan Universitas Jambi. Acara ini dihadiri oleh mahasiwa MIL Angkatan 10 (2022), Angkatan 11 (2023), Himamil, Ikamil, UJM pascasarjana, Dosen pengajar dan Stakeholder.

Narasumber pada kegiatan ini Prof. Dr. Nadiroh, M.Pd. dari Program Studi S3 Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH) Universitas Negeri Jakarta. Ketua pelaksana dari kegiatan Dr. Ir. Rosyani, M. menyapaikan harapanya terkait dengan kegiatan ini.

“Menurut saya ini memang waktu yang tepat bagi magister ilmu lingkungan melakukan peninjauan kembali kurikulum karena sudah ada peraturan terbaru, saya yakin bapak ibu dosen dan mahasiswa ingin tahu bagaimana peraturan serta proses pelaksaannya seperti apa, saya harap hasil hari ini dapat menjadi pemikiran baru bagi kita untuk nanti di dalam peninjuan kurikulum di magister ilmu lingkungan Pascasarjana UNJA,” Jelas beliau.

Direktur Pascasarjana Universitas Jambi Prof. Dr. H. Haryadi, SE, M.MS. Mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat Penting.

“Saya sangat medukung adanya kegiatan lokakarya peninjauan kembali kurikulum ini karena saya menyikapi dan menyimak progress dari permendikbudristek yang terus berkembang sangking pesatnya progress itu sehingga yang lama belum matang tetapi yang baru sudah muncul lagi, untuk itu kegiatan hari ini sangat penting sekali, mudah- mudahan dengan cepat kita bahas tidak ada lagi keluhan- keluhan yang terjadi,” Ujar Prof. Haryadi.

Setelah pembukaaan oleh direktur pascasarjana Prof. H. Haryadi, SE, M.MS. kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan plakat kepada narasumber Prof. Dr. Nadiroh, M.Pd. serta melakukan foto bersama.

Dalam paparan materinya Prof. Dr. Nadiroh, M.Pd. menyatakan bahwa sebenarnya skripsi itu tidak dihapus.

“Sebenarnya skripsi, tesis, disertasi itu tidak dihapus, ada Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 pasal 1 sampai 51 itu membahas tentang pembelajaran, yang saya soroti di pasal 1 sampai 51 itu tidak asda yang menyebutkan bahwa skripsi itu di hapus hanya saja prodi atau Universitas itu harus mengakomodir atau menyediakan bentuk pilihan lain selain skripsi. Bentukya seperti apa itu diserahkan kepada universitas, walaupun ada pilihan lain tetapi metode yang digunakan harus tetap menggunakan metode ilmiah agar sistematika penyelesaian pilihan lain itu tetap mirip, dan semoga Magister ilmu lingkungan dapan merancang kurikulum yang mantap pada 2024,” tutupnya.

Silvia Yuliansari Asril / Fara / HUMAS

Foto: Rusnanee


Put up Views: 79