MENDALO,- Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Jambi (UNJA) mengadakan acara Monev Pengabdian PNBP 2023. Bertempat di Ruang Aula Drs. A. Hakim Lubis LPPM UNJA Mendalo yang berlangsung pada hari Jumat (20/10/2023).

Adapun Penelitian yang masuk atau lolos pada tahun ini yaitu penelitian sebanyak 667 judul dan pengabdian sebanyak 283 judul. Kegiatan monitoring evaluasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh LPPM di bulan Oktober. Beberapa skema penelitian yang dananya bersumber dari PNBP Universitas dan penelitian yang dari dana eksternal seperti dari Dikti, BPD PKS, dan LPDP. Penelitian Dikti sendiri sudah dilakukan, adapun penelitian dan pengabdian dari Dikti yaitu dengan cara monev dilokasi dan juga monev di LPPM.

Ketua LPPM, Dr. Ade Octavia, S.E.,M.M., menjelaskan bahwa penilaian penelitian dan pengabdian tertuang di dalam borang monitoring evaluasi ini untuk melihat progres kegiatan sebesar 70% yang sudah dilakukan oleh dosen. Adapun penilaiannya tertuang didalam borang, dan setiap borang ini ada penguatan-penguatan skema.

“Skema dibagi atas skema penelitian dasar terapan dan inovasi serta skema penugasan, jadi pengelompokannya berdasarkan Tingkat Kesiapterapn Teknologi (TKT). Maka ada beberapa poin yang dinilai untuk melihat progres. Yang pertama, publikasi ilmiah di artikel Internasional maupun Nasional terakreditasi. Kedua yaitu seminar, hasil kegiatan internasional atau nasional. Ketiga, hak kekayaan intelektual yaitu bisa dalam bentuk hak paten atau hak cipta. Keempat, buku ber ISBN, Selanjutnya ada naskah akademik. Beberapa penilaian ini tergantung pada apa yang dijanjikan dalam proposal si peneliti dan pengabdi, yang juga dilihat bagaimana ketercapaiannya,” jelasnya.

Dr. Ade Octavia juga mengatakan untuk laporan akhir pada tanggal 5 Desember 2023 itu 100% sudah diselesaikan. Untuk sistem monev, untuk skema Fakultas dilaksanakan di Fakultas dan Pascasarjana masing-masing dan yang di laksanakan di LPPM ini adalah yang sumber dananya yang berasal dari Universitas, pada presentasi peneliti dikegiatan ini akan dilihat oleh tim apakah sudah memenuhi syarat untuk ke tahap pencairan dana atau belum.

“Setelah monev, ini akan dilihat oleh tim apakah dosen yang bersangkutan memenuhi syarat untuk melanjutkan ketahap 30% pencairan dana. Jika progresnya tidak ada, maka itu akan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan tidak akan didanai lagi yang susah 30% nya itu. Kalau sudah memenuhi syarat, selanjutnya adalah tanda tangan berita acara 30% dan sebagainya. Lalu akan melakukan monitoring diakhir tahun apakah luarannya sudah tercapai atau belum,” pungkasnya.

Silvia Yuliansari Asril/Welsa/Foto:Rusnanee/HUMAS


Publish Views: 46