Setelah Pengurus Yayasan Pendidikan Bung Hatta menyerahkan kunci gedung Pusat Kegiatan Kemahasiswaan kepada Rektor Universitas Bung Hatta Prof. Dr. Tafdil Husni, S.E., MBA melalui Dr. Hidayat, S.T.,M.T.,IPM.,Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama, Jumat (4/8/2023) lalu di Kampus II Universitas Bung Hatta, Aia Pacah, menandakan bahwa Gedung tersebut telah bisa ditempati oleh organisasi mahasiswa dan unit-unit kegiatan kemahasiswaan.

Dalam pemanfaatan gedung tersebut sesuai dengan fungsinya Rektor telah menerbitkan Peraturan Rektor No.1 tahun 2023 tentang Tata Tertib Penggunaan Pusgawa Universitas Bung Hatta. Sejalan dengan itu Rektor juga membentuk Tim Satgas Pelayanan Pengaduan Mahasiswa (P2M) Universitas Bung Hatta.

Melalui SK Rektor No. 5934/SK-1/KP/VII-2023, Rektor menunjuk Dr. Sandjar Pebrihariati, R. S.H., M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta sebagai ketua Tim P2M periode 2023-2026. Selain sebagai dosen, Sanijar juga menjabat sebagai wakil dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan seorang Advokat yang saat ini juga sebagai Wakil Ketua Bidang V, Bidang Kajian Hukum dan Bidang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak DPC Peradi Padang.

Disebutkan Wakil Rektor III, tim satgas tersebut bertugas menerima dan memproses pengaduan mahasiswa Universitas Bung Hatta, baik berupa permasalahan layanan akademik, sarana prasaran, kesejahteraan mahasiswa, kekerasan fisik, kekerasan seksual, perundungan (bullying) dan sebagainya.

Pengaduan tersebut dapat disampaikan secara on-line melalui laman web site Universitas Bung Hatta dan membuka laman : https://s.id/P2MUBH

Tim satgas berharap, dengan adanya posko pelayanan tersebut, segala permasalahan-permaslahan yang dihadapi mahasiswa Universitas Bung Hata dapat diketahui dan mencarikan cara penyelesaian dengan dengan segera. (*indrawadi).