JAMBI,- Makin banyak potensi desa yang digali dan dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat setempat. Namun, masalah pemasaran dan pemeliharan kualitas produk tentu tak bisa diabaikan. Karena itu, perlu ada pendampingan bagi para pelaku usaha di perdesaan serta pembekalan kemampuan melakukan pemasaran.

Pada tanggal 24 Agustus 2023, para UMKM di Desa Teluk mendapatkan kesempatan diarahkan langsung oleh Dr. Fortunate Enggraini Fitri, S.E., M.Si. selaku pemateri sekaligus PPH UNJA yang sudah ahli di bidang sertifikasi produk halal.

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah bukti izin edar industri rumah tangga. Masyarakat biasa mengenalnya dengan singkatan P-IRT. Izin edar produk pangan di tingkat rumah tangga biasanya diajukan oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Izin yang diberikan berupa Nomor P-IRT yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Sebelum melakukan beberapa cara mengurus PIRT on-line, pastikan produk pangan yang dimiliki sudah sesuai standar BPOM agar tidak ada kendala dalam mendapatkan sertifikasi produksi.

Izin edar bermanfaat untuk mengantisipasi dampak yang tidak diinginkan pasca mengkonsumsi suatu produk pangan. BPOM RI sebelumnya telah menerbitkan Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018.

Sangat penting bagi UMKM kuliner untuk memperluas cakupan pasar mengingat perizinan tersebut menjadi salah satu syarat untuk pengurusan label halal, tapi label halal baru bisa diajukan setelah barang tersebut beredar lebih dari 1 tahun.

“Sekarang pemerintah sangat mendukung ekonomi kreatif, paling tidak legalitas ini dapat memudahkan peluang berjualan,” ujar Dr. Fortunate.

“Untuk memasarkan produk diarahkan menggunakan sosial media, buat akun di platfom seperti Instagram, Shopee, Fb, dan lain-lain. Jangan lupa packingnya menarik dan perbanyak testimoni dari pembeli agar menyakinkan pembeli dengan kualitas tetap nomor satu dimana pun pembeli berada, kalau kualitas produk bagus pasti akan dicari pembeli,” jelas beliau.

Untuk mengakhiri sosialisasi menumbuhkan jiwa kewirausahaan dan pendampingan sertifikasi produk Dr. Fortunate kembali menegaskan selama ingin berusaha, jalannya pasti ada dan memberdayakan mahasiswa Universitas Jambi yang sedang mengabdi di Desa Teluk.

Beberapa UMKM yang ada di Desa Teluk akan dibantu oleh tim PPK Ormawa Tymac yang telah mendapatkan pelatihan Proses Produk Halal dari PKH UNJA yang sudah secara sah terdaftar sebagai pendamping produk halal. Sehingga bisa membantu proses pendaftaran NIB, P-IRT, dan sertifikasi halal yang biaya pengurusannya free of charge hingga tahun 2024 mendatang. Hal ini untuk mendukung keberhasilan mengejar goal 22.000 sertifikasi produk halal di Provinsi Jambi yang sedang menjadi salah satu  program kerja utama Kementrian Agama Provinsi Jambi terkhusus Satgas Halal.

Dimas Anugrah Adiyadmo / HUMAS / ist*


Publish Views: 103