MENDALO,- Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) bagi PPID Universitas Jambi tahun 2023 diadakan di Ruang Senat lantai III UNJA Mendalo pada Kamis (20/7/23).

Kegiatan dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Sistem Informasi Universitas Jambi (UNJA), Prof. Dr. rer.nat. Rayandra Ashyar, M.Si., dihadiri Dekan dan Wakil Dekan, Pelaksana PPID, Pembantu Pelaksana PPID, Penyedia Informasi dilingkungan Universitas Jambi, Ketua Komisi Informasi Jambi A Taufik Helmi dan Komisioner Zamharir dan Siti Masnidar serta staf di lingkungan Universitas Jambi.

Kegiatan mendatangkan narasumber dari KIP Pusat yaitu Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Samrotunnajah dan Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Gede Narayan.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Sistem Informasi Universitas Jambi (UNJA), Prof. Dr. rer.nat. Rayandra Ashyar, M.Si., mengatakan saat ini kita berada di period digital dan sebagai pengguna teknologi masyarakat sangat membutuhkan keterbukaan informasi baik untuk mengembangkan diri dan bersosial hal ini memerlukan keterbukaan informasi.

“Dengan kita membuka informasi secara transparan akuntabel maka akan menaikkan citra lembaga menjadi lebih baik, dan PPID UNJA memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan keterbukaan, memberikan hak kepada masyarakat untuk mewujudkan good governance,” ujar Prof. Rayandra.

Prof. Rayandra juga berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan baik sehingga nantinya UNJA dapat memberikan layanan informasi yang baik di masa yang akan datang.

Komisioner KI Pusat Samrotunnajah mengatakan jika keterbukaan informasi adalah amanah UU no 14 tahun 2008. Dimana dalam undang-undang ini diatur bagaimana penerapan keterbukaan informasi di badan publik.

“Bisa jadi UNJA sudah menjalankan keterbukaan informasi, namun bisa jadi pengelolaannya belum sesuai yang diinginkan UU,” katanya.

Mulai dari penyampaian daftar informasi publik baik informasi publik berkala, informasi wajib tersedia setiap saat dan informasi serta merta, Informasi berkala termasuk didalamnya laporan program, laporan harta kekayaan pejabat di badan publik hingga laporan keuangan.

“Laporan berkala ini yang harus diupdate minimal 6 bulan sekali,” katanya.

Koordinator Pusat Dokumentasi dan Informasi Publik Mochammad Farisi, S.H. LL.M., mengatakan jika pihaknya sengaja mengundang KI Pusat sebagai ikhtiar untuk memastikan keterbukaan informasi di UNJA.

“Kami menargetkan agar UNJA bisa mendapatkan predikat informatif,” harapnya.

Silvia Yuliansari/HUMAS


Publish Views: 46