MENDALO,- Senat Universitas Jambi (UNJA) melaksanakan rapat pembahasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pemilihan Rektor periode 2024-2028 dan persetujuan usulan jabatan fungsional. Berlangsung secara luring di Ruang Rapat Senat UNJA Mendalo dan daring through Zoom Assembly pada hari Rabu (21/6/2023).

Rapat dimulai setelah memenuhi syarat 50% + 1 terhadap anggota Senat yang hadir baik secara luring maupun daring. Rapat tersebut secara rinci membahas tentang penyampaian Draft Akhir Peraturan Senat tentang Tata cara Pemilihan Rektor Universitas Jambi, pembentukan Panitia Pemilihan Rektor, dan persetujuan usulan jabatan fungsional guru besar dan lektor kepala.

Rapat dipimpin secara langsung oleh Ketua Senat UNJA, Prof. Dr. Syamsurijal Tan, S.E., M.A. dan Sekretaris Senat UNJA, Prof. Dr. Ir. Adriani, M.Si.

“Hari ini kita bertemu kembali dalam agenda yang sangat penting terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pemilihan Rektor dan usulan jabatan fungsional. Sebagaimana yang telah kita putuskan pada rapat sebelum ini, tim penyempurnaan Peraturan Senat UNJA telah bekerja dengan baik dan inilah draft akhirnya. Mohon kita seksama perhatikan dengan baik, jika ada yang perlu kita sempurnakan lagi mohon disampaikan. Karena inilah yang menjadi dasar kita memilih Rektor selanjutnya,” ujar Prof. Syamsurijal ketika membuka rapat.

Dari hasil rapat tersebut, pada poin penyampaian Draft Akhir Peraturan Senat tentang Tata Cara Pemilihan Rektor UNJA untuk periode 2024-2028, disepakati kesepahaman terhadap isi Peraturan Senat dan akan dilakukan beberapa perbaikan penulisan terhadap tanda baca, huruf kapital, penambahan angka, dan pemilihan kata pada draft tersebut.

Selanjutnya pada poin pembentukan Panitia Pemilihan Rektor UNJA untuk periode 2024-2028, disepakati penunjukan terhadap 7 orang panitia yang merupakan perwakilan dari 7 fakultas yang ada di UNJA dengan Dr. Taufik Yahya, S.H., M.H. ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pemilihan dan Dr. Ir. Teguh Sumarsono, M.Si. sebagai Sekretaris Panitia Pemilihan.

Pada poin terakhir mengenai persetujuan usulan jabatan fungsional, disepakati bahwa terdapat 10 nama dosen-dosen yang diusulkan kenaikan jabatan menjadi lektor kepala dan guru besar. Lalu terdapat 3 nama dosen yang diusulkan perbaikan bidang ilmunya.

Dimas Anugrah Adiyadmo / HUMAS


Submit Views: 52