[Kanal Media Unpad] Pemerintah telah menjamin informasi publik dapat diperoleh oleh semua orang, termasuk di dalamnya para penyandang disabilitas. Ini berarti setiap lembaga dan institusi wajib menyediakan informasi dan layanan yang bisa diakses terutama oleh para kelompok disabilitas.

Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi Pusat Samrotunnajah Ismail, mengatakan, hak penyandang disabillitas untuk memperoleh informasi publik telah ditetapkan melalui Undang-Undang, yaitu Pasal 28F UUD 1945 serta ditekankan pada Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Akses terhadap informasi publik tanpa keterbatasan adalah hak kita semua,” ujar Samrotunnajah saat membuka acara Seminar “Akses Informasi Publik Tanpa ‘Keterbatasan’” yang digelar atas kerja sama KI Pusat dengan Universitas Padjadjaran di Grha Sanusi Hardjadinata Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung, Selasa (6/12/2022).

Samrotunnajah mengatakan, berdasarkan hasil Survei Cepat Jaringan Disabilitas Terkait Ketersediaan dan Aksebilitas Informasi, Pengetahuan, serta Perilaku Menghadapi Covid-19 pada 2020, menyebutkan, sebanyak 59,40 persen penyandang disabilitas menyatakan media yang tersedia belum cukup akses bagi mereka.

Untuk itu, forum yang digelar di kampus Unpad ini menjadi upaya untuk memberikan solusi terhadap kendala aksesibilitas informasi yang masih dihadapi para penyandang disabilitas. “Kita ingin mengedukasi kepada para penyandang disabilitas dan juga kita semua bahwa ada hak informasi yang harus dipenuhi,” ujar Samrotunnajah.

Hal senada diungkapkan Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat Syawaludin. Menurutnya, KI Pusat mengawal hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik tanpa ada suatu pengecualian.

“Semua berhak untuk mengetahui, berpartisipasi, dan mengawasi, termasuk di situ adalah kalangan disabilitas,” kata Syawaludin.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik. Dalam peraturan tersebut dijelaskan standar yang menjadi kewajiban Badan Publik dalam memberikan pelayanan informasi. Salah satunya adalah menyediakan layanan khusus disabilitas.

Standar ini wajib dipenuhi Badan Publik. KI Pusat sendiri akan langsung melakukan pengawasan. Jika tidak dipenuhi, kata Syawaludin, KI Pusat berhak mengajukan protes bahwa standar yang ditetapkan wajib dipenuhi oleh Badan Publik.

Syawaludin juga memastikan, dalam mengimplementasikan UU Nomor 8 Tahun 2016, seluruh Badan Publik wajib tanpa diskriminasi dalam memberikan layanan informasi publik. Setiap individu memiliki hak, keseteraan, dan aksesibilitas yang sama dalam memperoleh layanan informasi.

Dalam pemenuhan informasi tersebut, Badan Publik wajib menyampaikan informasi yang dapat dipahami penyandang disabilitas rungu, gangguan penglihatan, dan kesulitan belajar. Modifikasi informasi tertentu agar lebih aksesibel juga diperlukan. Selain itu, Badan Publik juga wajib memberikan layanan komprehensif agar penyandang disabilitas memahami informasi yang disediakan.

Bentuk Satgas Pusat Studi dan Layanan Disabilitas Unpad

Kepala Departemen Komunikasi Massa Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Dr. Herlina Agustin, M.Si., mengatakan, Unpad ke depan akan membentuk Satuan Tugas Pusat Studi dan Layanan Disabilitas Unpad.

Pengembangan satgas ini salah satunya didorong untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam meraih pendidikan di Unpad. Hal ini juga mengimplementasikan hak pendidikan penyandang disabilitas yang telah diatur dalam UU Disabilitas.

Satgas ini, kata Herlina, akan menyoroti berbagai hal. Selain penyediaan layanan pada disabilitas untuk mendapatkan akses yang sama, Satgas juga akan melakukan riset untuk memberikan layanan yang lebih kepada penyandang disabilitas, baik teknologi, layanan, maupun aksesibilitas lain.

Bentuk kegiatan yang akan dilakukan, di antaranya rekrutmen relawan untuk melakukan pendampingan, pelatihan bagi mahasiswa difabel untuk beradaptasi di lingkungan kampus, layanan konseling mahasiswa difabel, digitalisasi buku, hingga pelatihan etiket dan bahasa isyarat untuk mahasiswa non-difabel.

Seminar ini juga menghadirkan pembicara Mahasiswa Prodi Kearsipan Digital FISIP Unpad Hasbi Ridla Ilahi. Kegiatan ini dihadiri sejumlah peserta dari kalangan mahasiswa, masyarakat umum, dan komunitas disabilitas.*