3

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memberikan pelatihan perancangan peraturan perundang-undangan kepada mahasiswa FH UMJ, Sabtu, (16/12/2023) secara Hybrid.

Baca juga : FH UMJ Gelar Kuliah Umum Kaji HAM dari Berbagai Perspektif

Mengusung tema Metode dan Teknik Pembentukan Peraturan, Naskah Akademik Dalam Pembentukan Perundang-undangan, Hierarki dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan, kegiatan ini bertujuan untuk membekali para lulusan FH UMJ dengan kemampuan praktis, khususnya kemampuan sebagai perancang peraturan perundang-undangan dengan menghadirkan akademisi dan praktisi di bidangnya.

Dosen FH UMJ, Prof. Dr. Ibu Sina Candra, SHM., MH., yang juga hadir sebagai narasumber menerangkan, pelatihan legislative drafting ini merupakan hal yang progresif. “Pelatihan ini merupakan keterampilan hukum yang sangat dibutuhkan di dunia kerja, karena berkembangnya metode legislasi dewasa ini, para lulusan FH UMJ diharapkan memanfaatkan sebaik-baiknya pelatihan ini untuk peningkatan kapasitas keterampilan legislasi,” Ungkap Ibnu.

Dalam kesempatan itu, Dosen FH UMJ, Dr. Abdul Kahar Maranjaya, SH., MH., sebagai narasumber pertama menyampaikan materi tentang Hierarki dan Materi Muatan Peraturan PerUndang-Undangan. Hierarki peraturan perundang-undangan memiliki arti penting, mengingat hukum adalah sah jika hukum tersebut dibentuk atau disusun oleh lembaga atau pejabat yang berwewenang dengan berdasarkan norma yang lebih tinggi. “Beberapa pengertian yang perlu kita pahami ialah yang pertama peraturan perundang-undang adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara utuh dan dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang,” Ujar Kahar.

Lebih lanjut, Kahar menjelaskan empat prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum, peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama, dan peraturan hanya bisa dihapus dengan peraturan yang kedudukannya sederajat atau lebih tinggi.

Sebagai narasumber kedua, Wakil Ketua Majelis Pengawas Daeraf Notaris (MPDN) Jakarta Timur, Tengku Adjuanasah, SH., MH., menjelaskan tentang Metode dan Teknik Penulisan dalam PUU yang berkenaan dengan kerangka peraturan, pengkaidahan, dan ragam bahasa peraturan perundang-undangan. Tujuan dari metode dan Teknik PUU adalah memastikan bahwa teks hukum yang dibuat mematuhi kaidah hukum dan sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam aturan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 pasal 2.

“Bahasa perundang-undangan harus lugas, sistematis, dapat dilaksanakan, mudah dimengerti dan dipahami. Bahasa perundang-undangan dengan bahasa sehari-hari itu berbeda, di mana orang harus bisa mengartikan,” Jelas Tengku.

Terakhir, Prof. Dr. Ibu Sina Candra, SHM., MH., sebagai narasumber ketiga menjelaskan tentang naskah akademik rancangan Undang-Undang. Naskah akademik adalah kajian untuk mempositifkan suatu norma. “Kalau itu menyangkut pembentukan peraturan perundang-undangan, naskah akademik menjadi kondisi dasar yang harus ada sebelum undang-undang atau peraturan daerah (perda) ada. Jadi sebelum undang-undang, naskah akademik harus ada dulu baru kemudian rancangan perda tersebut baru ada,” Papar Ibnu.

Menurutnya, menyusun naskah akademik membutuhkan keterampilan. Bukan hanya teoritis saja, tetapi juga kemampuan legislasi, yakni kemampuan menormakan sesuatu. Dalam parktik terbaru, setalah muncul UU no 13 tahun 2022, naskah akademik menambah bobotnya ketika rancangan undang-undang yang hendak dirumuskan dalam bentuk omnibus. Dalam hal ini Ibnu memberikan gambaran naskah akademik dari Undang-Undang yang menggunakan metode omnibus.  

Editor : Dian Fauzalia