Tag: Undang

Kemendikbud RI Undang UMJ dalam Peluncuran Kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-26

Kemendikbud RI mengundang Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dalam peluncuran Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Perguruan Tinggi sebagai Merdeka Belajar Episode ke-26. Rektor UMJ diwakili Sekretaris Senat Prof. Budiyanto, ST., MM., turut hadir , di Gedung Kemendikbudristek, Selasa (29/08/2023).

Baca juga : Koordinator MBKM UMJ: Jadilah Guru yang Menggembirakan

Acara ini disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Kemendikbud RI dan dihadiri oleh rektor perguruan tinggi dari seluruh Indonesia. Dalam hal ini UMJ menjadi satu-satunya PTMA (Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah) yang mendapat undangan dari Kemendikbud RI.

Pada kesempatan itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A. memaparkan dua aspek berkaitan dengan standar nasional dan sistem akreditasi perguruan tinggi. “Perguruan tinggi harus bisa berinovasi menurut kebutuhan mahasiswa, menurut kompetensi, minat dan bakat dosen-dosennya,” kata Nadiem.

Nadiem mengaku mendapat banyak komplain dari rektor perguruan tinggi terkait dengan standar yang ditentukan Kemendikbud. Oleh karenanya Kemendikbud berupaya melakukan transformasi di antaranya terkait dengan kompetensi lulusan.

Program Studi dapat menentukan kebijakan sendiri terkait dengan tugas akhir mahasiswa program sarjana baik dalam bentuk prototipe, challenge, penelitian, dan sebagainya. Sementara itu bagi mahasiswa magister dan doktor tidak wajib menerbitkan hasil tugas akhir ke jurnal.

Sementara itu untuk aspek akreditasi perguruan tinggi dilakukan penyederhanaan di antaranya standing akreditasi dan biaya akreditasi wajib yang kini ditanggung pemerintah. “Kita ingin perguruan tinggi fokus pada mahasiswa, dosen dan pelaksanaan tri dharma,” pungkas Nadiem mengakhiri pemaparannya.

Melalui kebijakan tersebut, Mendikbud berharap perguruan tinggi dapat bergerak lebih luas. Dengan adanya 8 IKU tidak ada kontradiksi dengan beban-beban seperti akreditasi, finansial, dan administrasi. Kebijakan tersebut ditetapkan seiring dengan adanya masukan dari Rektor terutama PTS (Perguruan Tinggi Swasta).

Sekretaris Senat UMJ, Prof. Budiyanto, yang hadir mewakili Rektor UMJ di acara tersebut mengatakan sepakat dengan adanya pelucuran Merdeka Belajar Episode ke-26. Budiyanto menilai kebijakan yang diwujudkan dalam transformasi tersebut dapat meringankan beban administrasi dan finansial bagi perguruan tinggi.

Editor : Tria Patrianti


19

DPM UMJ Rapat Dengar Pendapat, Undang Seluruh Mahasiswa UMJ

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UMJ menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Auditorium Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UMJ, Senin (17/07/2023). RDPU ini diselenggarakan untuk membahas draft peraturan DPM UMJ Nomor 01 Tahun 2023 tentang Dewan Perwakilan Mahasiswa.

Dihadiri oleh Perwakilan Bidang Kemahasiswaan UMJ Ardiles, S.Pd., Ketua Umum DPM UMJ Ragi Nur Muhammad, Presiden Mahasiswa UMJ Sarlin Wagola, Anggota DPM UMJ, dan seluruh organisasi mahasiswa UMJ mulai dari BEM Universitas dan Fakultas, DPM Fakultas, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Himpunan, Lembaga Semi Otonom (LSO).

Baca Juga : BEM UMJ Undang Pengamat Politik, Bicara Soal Demokrasi dan Pemilu 2024

Ketua Umum DPM UMJ Ragi Nur Muhammad menyampaikan tujuan diadakannya RDPU ini adalah untuk menghimpun aspirasi mahasiswa terkait draft peraturan DPM UMJ Nomor 01 Tahun 2023 tentang Dewan Perwakilan Mahasiswa.

“Dengan diselenggarakan RDPU ini, bertujuan untuk menghimpun aspirasi dari teman-teman seluruh  mahasiswa UMJ baik dari tingkat Universitas dan Fakultas. RDPU ini akan membahas draft peraturan DPM UMJ Nomor 01 Tahun 2023 tentang Dewan Perwakilan Mahasiswa. Yaitu dengan memberikan masukan dan saran apapun yang menjadi bentuk revisi, yang nantinya akan dilanjutkan setelah RDPU ini terlaksana dilanjutkan dengan rapat paripurna pengesahan peraturan pertama DPM UMJ,” ungkap Ragi.

Selanjutnya, perwakilan Bidang Kemahasiswaan UMJ Ardiles, S.Pd. juga menyampaikan tentunya dengan adanya peraturan yang dikeluarkan oleh DPM UMJ  ini dapat menguatkan peraturan organisasi mahasiswa yang ada di UMJ.

Dalam sambutannya, Presiden Mahasiswa UMJ Sarlin Wagola menjelaskan bahwa peraturan yang ada di organisasi merupakan roda yang menjalankan sebuah organisasi.

“Dari tahun ke tahun kita melihat banyak peraturan yang telah dibuat oleh senior kita terdahulu. Saat ini kita perlu meregulasi peraturan baru untuk mengatur roda organisasi mahasiswa, dan bagaimana reformulasi yang telah kita buat menjadi function map bagi inner organisasi di UMJ,” Ungkap Sarlin.

Kegiatan inipun berjalan dengan kritik dan saran yang disampaikan oleh musyawirin yang hadir dalam RDPU ini dan ditanggapi oleh pimpinan sidang Ketua Komisi Legislasi DPM UMJ Irhamzah Ahmad.

Editor : Budiman


8

BEM UMJ Undang Pengamat Politik, Bicara Soal Demokrasi dan Pemilu 2024

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) terbentuk dari bagian demokrasi, maka Jika melihat kejanggalan, maka segera kita cek demokrasi kita yang telah berjalan secara baik atau tidak. Dalam sistem demokrasi terbuka di Indonesia, titel tidak menjadi jaminan keterpilihan seseorang, melainkan berapa banyak dia bertemu dan menyapa masyarakat di bawah,” ungkap Muhammad Rizal, S.H., M.Si Anggota DPR RI yang hadir sebagai Keynote Speech Stadium Generale BEM UMJ (20/06/2023).

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UMJ menjadi tuan rumah mengadakan Stadium Generale Pra-Silaturahmi Wilayah (Prasilatwil) BEM Perguruam Tinggi Muhammadiyah (PTM) zona 3, di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMJ. Membahas persoalan Politik, Demokrasi, dan Pemilu 2024 mendatang serta turut mengundang Narasumber Pengamat Politik dan Pengamat Kebijakan Publik.

Baca juga : BEM UMJ Potret 25 Tahun Reformasi

Selain Keynote Speech dari Anggota DPR RI H. Muhammad Rizal, S.H., M.Si., dihadiri pula Staf Kebangpol DKI Jakarta Dr. Dumiri, M.Si. yang mewakili Kepala Kesbangpol DKI Jakarta, serta narasumber Pengamat Kebijakan Publik Yusfitriadi, M.Pd., Pengamat Politik Budiman Sudjatmiko, Ombudsman RI Binsar Ronaldo Simanjuntak, S.IP.

Turut hadir Wakil Rektor IV UMJ bidang Kemahasiswaan dan AIK Dr. Septa Chandra, S.H., M.H., didampingi Presiden Mahasiswa BEM UMJ Sarlin Wagola, Presnas BEM PTM ZONA III La Ode Tumada, Ketua Pelaksana Prasilatwil BEM PTM ZONA III Chikal Akmalul Fauzi. Serta dihadiri oleh anggota BEM PTM zona 3 dari wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

“Dengan mengangkat tema “Politik, Demokrasi, dan Kebijakan Publik dalam Mempersiapkan Pemilu 2024 yang Bahagia”, kami harap di tahun 2023 ini, diskusi-diskusi menjadi bagian pendidikan pencerahan politik menuju pemilu 2024,” Ungkap Ketua Pelaksana Chikal Akmalul Fauzi yang juga menjadi Menteri Luar Negri BEM UMJ Ketua Pelaksana.

Selain harmonisasi Prasilatwil BEM PTM wilayah zona 3 ini menjadi momen kosolidasi untuk menyelaraskan misi kedepannya baik secara umum ataupun khusus. Presiden Mahasiswa BEM UMJ Sarlin Wagola menyampaikan kegiatan ini juga akan membahas dinamika politik pada Pemilu 2024 mendatang.

Pada kesempatan ini Presidium BEM PTM Wilayah Zona 3 La Ode Tumada berbicara bahwa politik, demokrasi dan mahasiswa adalah agen perubahan dalam menjaga sebuah demokrasi tersebut. Dengan tema yang dibangun pada Prasilatwil ini dapat selaras dan sependapat dengan Persyarikatan Muhammadiyah.

Warek IV UMJ Dr. Septa Chandra, S.H., M.H. dalam sambutannya menyatakan bahwa BEM PTM sudah bertransformasi menjadi PTMA, yaitu Aisyiah yang telah memiliki beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Sesuai dengan tema, pesta yang harus dilakukan secara bahagia, diskusi politik di kampus harus diberi ruang sehingga mahasiswa melek terhadap politik. Jangan alergi terhadap politik, yg dilarang adalah ketika kampus dipolitisasi menggunakan atribut-atribut partai. Saya beharap dari acara ini dapat mengeluarkan sebuah pernyataan dan sikap dari BEM PTM wilayah 3 dalam memandang politik tahun 2024 nanti.

Selanjutnya Staf Kesbangpol DKI Jakarta Dr. Dumiri, M.Si. mewakili Kepala Kesbangpol DKI Jakarta yang juga Keynote Speech dalam acara ini menyampaikan, sebagai mahasiswa agen perubahan kita juga harus mengikuti dan paham bagaimana tahapan pemilu di tahun 2024 mendatang, jangan sampai ada kecurangan dan kita lengah terhadap tahapan-tahapan yg telah ada karena kita adalah bagian dari hak suara yaitu One man One Vote.

Salah satu Narasumber serta Pengamat Kebijakan Publik Yusfitriadi, M. Pd., menjelaskan bahwa pasca reformasi Indonesia kita telah melakukan empat kali pemilihan umum dan sepuluh kali sebelum reformasi. Bicara pemilu maka integritas, berkeadilan dan inklusif sebagai sebuah keharusan berkeadaban.

Syarat pemilu berintegritas adalah regulasi yang jelas yaitu kepastian hukum, peserta pemilu yang kredibel, pemilih yang cerdas, birokrasi yang netral, dan penyelenggara pemilu yang kompeten. Syarat pemilu Berkeadilan yaitu regulasi yang jelas, kesadaran hukum stakeholder, penegakan hukum yang akuntabel. Syarat pemilu Inklusif yaitu kerangka berfikir, kualitas daftar pemilih, proses yang ramah, dan afirmatif.

Tidak hanya berbicara soal demokrasi, salah seorang Pengamat Politik Budiman Sujatmiko menjelaskan bagaimana really feel dan emosional pemilu yang pernah terjadi di Indonesia.

“Pemilu 2014 sangat emosional seperti tahun 1999 dan 1955. Tahun 2014 menjadi emosional karena elite formationnya tertinggi secara riwayat daripada sebelum-sebelumnya, ada aspek emosionalnya. Pemilu adalah upacara ritual lima tahun sekali secara demokratis untu okay menentukan lima tahun kedepannya.  Jika kita tidak temukan makna dalam pemilu, maka anda susah mencari kebahagiaan. Pemilu membawa elemen kebaharuan dan efek kejut, bukan hanya meneruskan rutinitas,” ungkap Budiman.

Narasumber terakhir dari Ombudsman RI Binsar Ronaldo Simanjuntak, ia menuturkan bahwa Pemilu 2024 harus bermartabat dan bermakna tidak hanya berbahagia serta bagaimana Ombudsman memiliki fungsi agar dapat memastikan lembaga kepemiluan menjalankan hukum dengan tepat dan benar.

“Pemilu 2024 harus bermartabat dan bermakna. Ombudsman memiliki fungsi untuk memastikan lembaga kepemiluan menjalankan hukum dengan tepat. Dalam menjalankan kewenangannya ombudsman berdiri di atas kaki sendiri, bersifat netral menindak para penyelenggara negara seperti KPU yang berbuat mal administrasi,” ungkap Ronaldo.

Setelah penyampaian materi oleh Keynote Speech dan Narasumber selesai, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kepada peserta yang hadir dan acara ini diakhiri dengan pemberian cinderamata kepada Keynote Speech dan Narasumber.


6

IMM FH Undang AKPI Bahas Pengadilan Niaga Perkara PKPU

Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Hukum  Universitas Muhammadiyah Jakarta (PK IMM FH UMJ) menggelar Kuliah Umum dengan mengusung tema Strategi Beracara di Pengadilan Niaga dalam Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bertempat di Aula FH UMJ, Jum’at (09/06/2023).

Dihadiri lebih dari 50 mahasiswa FH UMJ gelaran Kuliah Umum menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) periode 2019-2022 Dr. Jimmy Simanjuntak, M.H. untuk membahas tentang Undang-Undang Kapilitan dan PKPU.

Ketua Umum Pk. IMM FH UMJ Firman Mahmudi mengatakan selaras dengan tri kompetensi IMM bahwa seorang kader IMM memerlukan wadah untuk meningkatkan intelektualitasnya. Dengan menghadirkan seorang pakar yang merupakan ketua umum AKPI diharapkan mahasiswa FH UMJ dapat memahami lebih dalam terkait strategi beracara di Pengadilan Niaga dalam perkara Kapilitan dan PKPU.

Sejalan dengan itu Dekan FH UMJ Dr. Dwi Putri Cahyawati, SH., MH. menyampaikan bahwa materi hukum pengadilan niaga belum menjadi suatu mata kuliah di FH UMJ. Maka dari itu, istilah pengadilan niaga bukanlah hal baru bagi mahasiswa FH untuk memahami perkara kapilitan dan PKPU di Indonesia.

“Yang menjadi pertanyaan pada kepailitan ini adalah siapa yang harus dinyatakan pailit dan harus meminta permohonan pailit. Tidak hanya itu, pengadilan niaga memiliki kewenangan atas perkara kepailitan dan PKPU sesuai dengan kompetensi absolut dan kompetensi relatifnya terkait dengan kewenangan pengadilan-pengadilan di Indonesia,” ungkap Dwi.

Ketua Umum AKPI Dr. Jimmy Simanjuntak, M.H. sekaligus founder Jimmy Simanjuntak Basis menyampaikan  bahwa pengadilan niaga ini dibentuk dibawah pengadilan negeri. Sesuai dengan YURISDIKSI Pengadilan Niaga Keppres No. 97 tahun 1999 bahwa pengadilan niaga hanya terdapat di 5 wilayah Indonesia seperti Medan, Semarang, Makassar, Jakarta, dan Surabaya.

Jimmy pun menjelaskan makna dari kepailitan yang memiliki arti jatuh atau bangkrut, suatu keadaan dimana perusahaan dinyatakan pailit melalui putusan hakim pengadilan niaga. Sedangkan PKPU merupakan penundaan kewajiban pembayaran utang yang telah ditetapkan dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU.

Tidak hanya itu saja, wewenang pengadilan niaga pun dipaparkan oleh Jimmy terkait memeriksa dan memutus Permohonan pernyataan pailit dan PKPU dan perkara lain pada bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan sesuai dengan UU HKI baik perkara merek, paten, desain industri, hingga hak cipta. Sesuai dengan PP No. 10 tahun 2005 tentang perhitungan jumlah hak suara kreditor yang telah diatur dalam UU HKI dan hukum acara perdata yang berlaku.

Lebih lanjut, Jimmy menyampaikan sedikitnya terdapat 4 asas dalam kepailitan yang harus dipahami oleh mahasiswa hukum seperti asas keseimbangan, kelangsungan usaha, keadilan, dan integrasi. Pendeknya, kepalitan terjadi karena ada sebab utang yang tidak dibayar oleh debitur seperti dalam pasal 1 ayat 1 UU No. 37 tahun 2004.

“Kapilitan merupakan sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana sudah diatur dan didetapkan dalam undang-undang,” jelas Jimmy.

PKPU dapat dilihat pada pasal 222 ayat 2 dan 3 UU Kepailitan dimana PKPU adalah kesempatan yang diberikan oleh pengadilan kepada debitur untuk mencapai perdamaian dengan kreditor untuk melakukan tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang.  Singkatnya, PKPU adalah upaya perdamaian antara debitur dan kreditur melalui proposal Permohonan penundaan pembayaran utang oleh debitur.

Perbedaan kapilitan dan PKPU pun di dampiakan oleh Jimmy bahwa kapilitan dan PKPU memiliki skema dan permohonan yang sama. Perbedaannya adalah pada dasar hukum jika kapilitan berada pada UU pasal 2 ayat 1 sedangkan PKPU pasal 222 UUD 37 tahun 2004.

“Yang menarik adalah didalam permohonan PKPU sudah digaris bawahi dengan tujuan mencapai perdamaian artinya debitur memiliki kepekaan untuk membayar utang dengan mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor, sedangkan Kapilitan tidak terjadi perdamaian dan kreditor langsung menyita dan menjual asset debitor,” tutup Jimmy.

Dengan kata lain, debitur yang diputus PKPU oleh pengadilan mendapat kesempatan untuk memberikan penawaran perdamaian selama 270 hari. Yaitu proses dari awal hingga masa PKPU berakhir diluar masa persidangan. Sedangkan untuk sengketa kepailitan tidak ada batasan waktu, yaitu hingga seluruh harta dan aset terjual dan seluruh hutang lunas.


24