Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Rektor UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Periode Tahun 2020-2024, Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar menerima pendaftaran Bakal Calon Rektor UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Periode Tahun 2024-2028. Merujuk kepada Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2020 tentang Statuta  UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Nomor 55 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penjaringan, Pemberian Pertimbangan Kualitatif, Penyeleksian, dan Perpanjangan Jabatan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri, Peraturan Senat Akademik UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Periode Tahun 2024-2028, serta Peraturan Senat Akademik UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Calon Rektor UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Periode Tahun 2024-2028, maka telah terlaksana proses pendaftaran Bakal Calon Rektor dan telah dilakukan proses verifikasi administrasi dengan hasil terlampir di bawah ini :

Hasil Verifikasi Administrasi